Karang Taruna

 
Karang Taruna Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan generasi muda dalam upaya mengembangkan kegiatan Pelayanan Kesejahteraan Sosial dan usaha ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT) di mana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud daripada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
Karang Taruna beranggotakan seluruh Generasi Muda mulai dari usia 13 – 45 tahun yang selanjutnya disebut sebagai Warga Karang Taruna (WKT) dan batasan sebagai Pengurus Karang Taruna adalah yang berusia 17 – 45 tahun.
Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para generasi muda, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.

Tujuan Karang Taruna 
  1. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
  2. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
  3. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
  4. Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  5. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
  6. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
  7. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

Tugas Pokok Karang Taruna
Setiap  Karang  Taruna  mempunyai  tugas  pokok  secara bersama-sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan social  terutama  yang  dihadapi  generasi  muda,  baik  yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.

Fungsi Karang Taruna
  1. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
  2. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
  3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan.
  4. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
  5. penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
  6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.
  7. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
  8. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
  9. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
  10. Penyelenggara Usaha usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
 
SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA MANDIRI DESA NAGRAK SELATAN
NO NAMA JABATAN
1 ROBI MUHAMAD RIDWAN
2 ELI SUHAELI
3 YAYAT RUHIYAT
4 RAHAYU
5 APEN SUPENDI
6 DADANG HERMAWAN
7 GUNAWAN PRASETYO
8 DEDE FIRMANSYAH
9 AGUS GUNAWAN
10 UJANG SUPIANDI
11 ADE IRAWAN
12 BAYU NOVRIANSYAH
13 RAJU MUNAWAR
14 OKI RAMDAN
15 SUKANDAR
16 HERMAN RUKMANA
17 SUHENDRA
18 RANDI FERDIANSYAH
19 UJANG MIDNA
20 PEPEN SUPENDI
21 JAJANG SUTIAWAN
22 WAHYUDIN
23 USEP SAFARI RAHMAN
24 EMAN SULAEMAN
No data was found

BERITA Desa Nagrak Selatan

Menyajikan informasi terbaru tentang peristiwa, berita terkini, dan artikel-artikel jurnalistik dari Desa Nagrak Selatan
Nagrak Selatan – Dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang diperingati pada 1 Juli 2026, Kepala Desa Nagrak Selatan, Sutiawan, menyampaikan ucapan selamat...
  Nagrak Selatan – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat terus dilakukan Pemerintah Desa Nagrak Selatan, Kecamatan Nagrak. Salah sa...
Pemerintah Desa Nagrak Selatan turut serta menyukseskan pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 yang disel...
Dalam rangka pengembangan kawasan Wisata Wates Leuwi Ereng, Pemerintah Desa Nagrak Selatan untuk tahun anggaran 2022 ini, telah melaksanakan kegiatan pengemb...
Pemerintah Desa Nagrak Selatan kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap pembinaan keagamaan dan sosial kemasyarakatan melalui penyelenggaraan “Pelati...
Pemerintah Desa Nagrak Selatan, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, menunjukkan komitmen kuat dalam keterbukaan informasi publik dengan memajang baliho bes...
Pemerintah Desa Nagrak Selatan bekerja sama dengan tenaga kesehatan setempat menyelenggarakan kegiatan Vaksinasi Serentak Covid-19 sebagai langkah nyata dala...
Wisata Tengah Sawah “Leuwi Ereng” atau disingkat Wates Leuwi Ereng merupakan tempat wisata lokal yang dikelola oleh BUMDes Mandiri Desa Nagrak Se...
KEPALA DESA NAGRAK SELATAN KECAMATAN NAGRAK KABUPATEN SUKABUMI  SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA NAGRAK SELATAN NOMOR  :            TAHUN 2016  TENTANG PEMBERIAN ...