Tata Tertib Pemilihan Kepala Desa Nagrak Selatan Tahun 2017

KEPUTUSAN

PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA NAGRAK SELATAN

KECAMATAN NAGRAK KABUPATEN SUKABUMI

NOMOR  01 TAHUN 2017

 

TENTANG

PERATURAN TATA TERTIB PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA

NAGRAK SELATAN KECAMATAN NAGRAK KABUPATEN SUKABUMI

TAHUN 2017

 KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA,

Menimbang    :      bahwa berdasarkan hasil musyawarah Panitia Pemilihan Kepala Desa tentang tata tertib pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Nagrak Selatan, maka untuk kelancaran pelaksanaan pemilihan kepala desa perlu menetapkan Tata Tertib Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Nagrak Selatan dengan Keputusan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa;

Mengingat        :    1.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negaran Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5717);
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 4);
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2015 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2017 Nomor 6);
  6. Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi (Berita Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2015 Nomor 51) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi (Berita Daerah Nomor 29 Tahun 2017).
  7. Peraturan Desa Nagrak Selatan Nomor : 01 Tahun 2017 tentang Perubahan Penjabaran APBDes Tahun Anggaran 2017;
  8. Peraturan Desa Nagrak Selatan Nomor : 02 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Pelantikan Kepala Desa Nagrak Selatan Periode 2017-20123
  9. Keputusan BPD Nagrak Selatan Nomor 01/SK.BPD/2017 Tahun 2017 tentang Pembentukan  Pemilihan Kepala Desa Nagrak Selatan Kecamatan Nagrak periode 2017-2023

Memperhatikan :  Berita Acara Hasil Musyawarah Panitia Pemilihan, Pemerintah Desa dan BPD Nagrak Selatan Tangggal 14 Agustus 2017 Nomor perihal Pembahasan Tata Tertib Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Nagrak Selatan Tahun 2017.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

KESATU            :    Tata Tertib Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Nagrak Selatan Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi Tahun 2017.

KEDUA              :    Tata Tertib sebagaimana dimaksud Diktum KESATU terdiri dari:

                               BAB I        PENDAHULUAN

                               BAB II      KEPANITIAN

                               BAB III     PENDAFTARAN PEMILIH

                               BAB IV     PENDAFTARAN DAN PENETAPAN CALON

                               BAB VI     PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA

                               BAB VII    PENETAPAN CALON TERPILIH

KETIGA             :    Rincian Tata Tertib sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEEMPAT         :    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di        : Nagrak Selatan

pada tanggal         :       Agustus  2017

KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA

NAGRAK SELATAN,

 

YUSUP KOHARUDIN, S.Pd.I

 

 Tembusan disampaikan kepada Yth.

  1. Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten;
  2. Ketua BPD Nagrak Selatan ;
  3. Pj. Kepala Desa.

LAMPIRAN        : KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA NAGRAK SELATAN

NOMOR            :

TANGGAL          :  15  AGUSTUS 2017

PERATURAN TATA TERTIB PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA

NAGRAK SELATAN KECAMATAN NAGRAK KABUPATEN SUKABUMI

TAHUN 2017

BAB I

PENDAHULUAN

 LATAR BELAKANG

                   Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal- usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

                   Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

                   Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dalam hal pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Sukabumi telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Desa dan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi (Berita Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2015 Nomor 51) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi (Berita Daerah Nomor 29 Tahun 2017)

Berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Nagrak Selatan Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi Tahun 2017, agar berjalan lancar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Panitia Pemilihan Kepala Desa menetapkan tata tertib tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa.

DASAR

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa;
  2. Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Kepala Desa;
  3. Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Nagrak Selatan Nomor 01 Tahun 2017 tanggal 19 Juli 2017 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa;
  4. Berita Acara Musyawarah Desa Tanggal 15 Agustus 2017 Nomor 02/BA.Panpilkades/VIII/2017 tentang Pembahasan Tata Tertib Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

 

TUJUAN

  1. Memberikan pedoman dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa Nagrak Selatan kepada Panitia Pemilihan sebagai pelaksana dan kepada masyarakat dalam upaya mewujudkan pelaksanaan pemilihan kepala desa yang bersifat lansung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
  2. Memberikan petunjuk teknis kepada panitia pemilihan dalam melaksanakan tugas-tugas panitia agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB II

KEPANITIAN

Susunan Panitia

Panitia Pemilihan Kepala Desa Nagrak Selatan Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi ditetapkan dengan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Nagrak Selatan Nomor……. Tanggal 8 Agustus dengan susunan keanggotaan sebagai berikut :

NO KEDUDUKAN DALAM PANITIA NAMA KET
1 Ketua Yusup Koharudin, S.Pd.I  
2 Wakil Ketua Deni Hamdani
3 Sekretaris Aries Sundara  
4 Bendahara Supriyadi  
4 Seksi-Seksi:
a.    Publikasi dan Dokumentasi 1.      Merwan Meryaman
b.    Pendaftaran Pemilih 1.      Usep Safari R.
c.    Pendaftaran dan Penetapan Bakal Calon 1.      Jajang Sutiawan

2.      Ajat Sudarjat

d.    Keamanan1.      Somantri

e.    Perlengkapan dan Konsumsi1.      Ayi Sugiharto

2.      Euis Kusmiati

Tugas Panitia Pemilihan

  1. merencanakan, mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi, dan  mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan;
  2. merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati melalui Camat;
  3. melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih;
  4. mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon;
  5. menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan hasil verifikasi dan uji kompetensi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten;
  6. menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan;
  7. menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye;
  8. memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara;
  9. melaksanakan pemungutan suara;
  10. menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan;
  11. menetapkan calon kepala Desa terpilih; dan
  12. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.

Uraian pembagian tugas Panitia Pemilihan

  • Ketua dan Wakil Ketua
  1. Menyusun program kerja
  2. Mengatur pembagian tugas anggota
  3. Memimpin penyelenggaraan rapat
  4. Mengawasi proses kegiatan setiap seksi
  5. Konsultasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait penyelenggaraan pilkades
  6. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pilkades kepada BPD
  • Sekretaris
  1. Bertanggungjawab terhadap urusan kesekretariatan
  2. Menyusun dan mengagendakan surat masuk dan surat keluar
  3. Menyiapkan bahan dan program kerja
  4. Menyiapkan daftar hadir dan notulen rapat
  5. Membuat dan menyiapkan surat-surat dan dokumen lainnya
  6. Menyiapkan blanko isian untuk bakal calon kepala desa
  7. Menyiapkan Berita Acara setiap tahapan pelaksanaan pilkades

Bendahara

  1. Menyusun rencana anggaran pilkades bersama dengan anggota panitia yang lain
  2. Bertanggungjawab terhadap urusan keuangan
  3. Mencatat administrasi penerimaan dan pengeluaran keuangan
  4. Menyusun laporan pertanggungjawaban keuanga

Seksi Publikasi dan Dokumentasi

  1. Bertanggungjawab terhadap penyebaran informasi melalui spanduk, surat, media lainnya terkait:
  • pengumuman pendaftaran bakal calon kepala desa
  • syarat-syarat pendaftaran
  • tempat dan waktu pendaftaran
  • tata cara teknis pendaftaran
  • informasi lain yang dianggap penting
  1. merancang pembuatan dan pemasangan seluruh media informasi
  2. mendokumentasikan/memfoto setiap kegiatan pilkades
  3. menyimpan dokumentasi/foto mulai tahap persiapan sampai pelaksanaan pilkades selesai.

Seksi Pendaftaran Pemilih

  1. Melakukan pendaftaran pemilih berkoordinasi dengan ketua RT,RW dan Kepala Dusun
  2. Menyusun Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Tetap
  3. Menyusun tata tertib pemungutan suara dan penghitungan suara
  4. Memfasilitasi pencetakan surat suara

Seksi Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa

  1. Menerima pendaftaran bakal calon
  2. Memberikan tanda terima pendaftaran bakal calon
  3. Memverifikasi berkas persyaratan bakal calon
  4. Menetapkan calon yang berhak dipilih
  5. Melakukan pengundian nomor urut calon

Seksi Keamanan

  1. Menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan pilkades
  2. Mengawasi pelaksanaan kegiatan kampanye
  3. Menjaga, mengawasi dan mengendalikan keamanan dalam pemungutan suara dan penghitungan suara
  4. Merespon dan menindaklanjuti setiap permasalahan yang berpotensi menimbulkan gangguan pelaksanaan pilkades
  5. Berkonsultasi dan koordinasi dengan babinsa dan babinkamtibmas

Seksi Perlengkapan dan Konsumsi

  1. Menyiapkan bahan dan alat yang menunjang kegiatan pilkades
  2. Menyiapkan bahan dan logistik lainnya
  3. Menyiapkan konsumsi untuk Panitia, Tamu Undangan dan lainnya
  4. Pada saat pemungutan dan penghitungan suara semua Panitia harus hadir di lokasi pemungutan suara, bekerjasama saling membantu tugas-tugas panitia yang lain sehingga pelaksanaan pemungutan suara berjalan lancar dan tertib.

 

BAB III

PENGUMUMAN, PENDAFTARAN DAN PENETAPAN CALON

 PENGUMUMAN

            Pelaksanaan tugas dan kegiatan Panitia Pemilihan Kepala Desa Nagrak Selatan Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi berdasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi No 51 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi (Berita Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2015 Nomor 51) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi (Berita Daerah Nomor 29 Tahun 2017).

Pelaksanaan tugas dan kegiatan Panitia Pemilihan Kepala Desa meliputi :

  1. Menyusun Program Kerja dan Jadwal Kegiatan Pemilihan Kepala Desa Tahun 2017 (disesuaikan dengan Juknis Pilkades dari Kabupaten)
No Tanggal Uraian Kegiatan Ket
1 23 Agustus – 1 September Pembukaan Pendaftaran Calon Kepala Desa Panitia Tk Desa
2 2 – 4 Sept. Perpanjangan Waktu Pendaftaran (Apabila Panitia Tk Desa
3 5 – 17 Sept. Penelitian Berkas Administrasi Bakal Calon Kepala Desa Panitia Tk Desa
4 18 S/D 23 September Pengajuan Berkas Bakal Calon Kepala Desa Dari Panitia Pemilihan Kades Tingkat Desa Kepada Panitia Pemilihan Kades Tingkat Kabupaten Panitia Tk. Desa
5 24 September Uji Kompetensi  Bakal Calon Kepala Desa Panitia Tk. Kab.
6 30 September Pengumuman Bakal Calon Kepala Desa Yang Lulus Uji Kompetensi Panitia Tk. Kab.
7 2 S/D 7 Oktober Pelaksanaan Test Kesehatan Dan Test Narkoba Bagi Bakal Calon Kades Yang Lulus Uji Kompetensi Panitia Tk. Kab.
8 8 Oktober Pengumuman Dan Penetapan Bakal Calon Kepala Desa Menjadi Calon Kepala Desa Panitia Tk. Desa
9 9 Oktober Penentuan Nomor Urut Dan Tanda Gambar Calon Kepala Desa Panitia Tk. Desa
10 10 S/D 15 Oktober Pembekalan Calon Kepala Desa Oleh Panitia Pemilihan Kades Tingkat Kabupaten Panitia Tk. Kab.
11 16 S/D 18 Okt Kampanye Panitia Tk. Desa
12 19 S/D 21 Okt Masa Tenang Panitia Tk. Desa
13 22 Oktober Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Panitia Tk. Desa
14 22 – 23 Oktober Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Panitia Tk. Desa
15 23 Oktober Pengajuan Calon Kepala Desa Terpilih Dari Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa Kepada Bpd Panitia Tk. Desa
16 24 Oktober Pengajuan Calon Kepala Desa Terpilih Dari  Bpd Ke Bupati Melalui Camat Panitia Tk. Desa
17 November Proses Sk Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Oleh Bupati DPMD
18 November Bimtek Kepala Desa Pemula DPMD
19 November Bimtek Ladies Program DPMD
20 November Pelantikan Kepala Desa DPMD
  1. Mengumumkan kepada masyarakat tentang jadwal pendaftaran dan persyaratan bakal calon kepala desa Nagrak Selatan.
    • pengumuman tertulis ditempatkan di tempat yang mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat.
    • Sosialisasi di Balai Desa mengenai persyaratan pendaftaran bakal calon
    • Adapun persyaratan umum bakal calon kepala desa adalah : (sesuai perbup dan juknis )
  2. Warga Negara Republik Indonesia;
  3. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  4. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  5. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  6. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  7. bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa;
  8. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  10. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. berbadan sehat;
  12. tidak pernah sebagai kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut;
  13. berkelakuan baik dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian;
  14. bersedia dan sanggup menjalankan kewajiban sebagai kepala Desa sesuai ketentuan perundang-undangan;
  15. sanggup bertempat tinggal di desa yang bersangkutan apabila terpilih menjadi kepala desa; dan
  16. mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang apabila calon berasal dari pegawai negeri sipil/TNI/Polri.

Khusus

  1. Kepala Desa yang akan berakhir masa jabatanya dan mencalonkan kembali sebagai Kepala Desa, harus mengajukan cuti kepada Bupati melalui Camat;
  2. Perangkat Desa yang mencalonkan sebagai Bakal Calon Kepala Desa, wajib mengajukan permohonan cuti kepada Kepala Desa dengan tembusan Camat;
  3. Anggota BPD yang mendaftar sebagai bakal calon Kepala Desa wajib mengajukan permohonan cuti kepada Bupati terhitung sejak ditetapkan sebagai calon Kepala Desa;

Persyaratan Administrasi

Setiap orang  yang mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa Nagrak Selatan harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Bupati melalui Panitia Pemilihan Kepala Desa Nagrak Selatan dengan dilampiri persyaratan administrasi sebagai berikut :

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil);
  2. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika bermaterai cukup;
  3. Foto copy ijazah yang diligalisir oleh pejabat yang berwenang; (Dinas Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama atau Perguruan Tinggi yang mengeluarkan);
  4. foto copy akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) apabila ada;
  5. surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai kepala Desa bermaterai cukup;
  6. surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara bermaterai cukup;
  7. surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
  8. surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  9. surat keterangan berbadan sehat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala Desa dari Rumah Sakit Umum Daerah;
  10. surat pernyataan tidak pernah menjadi kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan bermaterai cukup;
  11. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dari Kepolisian Resort Sukabumi ;
  12. surat pernyataan bersedia dan sanggup menjalankan kewajiban sebagai kepala Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bermaterai cukup;
  13. surat keterangan bebas narkoba dari Rumah Sakit Umum Daerah;
  14. pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar belakang warna merah putih;
  15. surat izin dan/atau cuti dari pejabat yang berwenang bagi bakal calon kepala Desa dari unsur PNS/TNI/Polri/kepala Desa/perangkat Desa/BPD;

PENDAFTARAN

Waktu pendaftaran

  1. Mulai tanggal 23 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 01 September 2017
  2. Setiap hari pukul 08.00-16.00 WIB, kecuali hari libur.
  3. Pada hari terakhir penutupan dilaksanakan pada jam 24.00 WIB

Tempat Pendaftaran

Pendaftaran dilakukan di sekretariat pemilihan Kepala Desa Nagrak Selatan, Jalan Suryakencana – Nagrak

  1. Tahapan-tahapan Pendaftaran
  2. Tahap I  : 10  hari kerja (tgl  23 Agustus s/d 01 September 2017) j
  3. Tahap II  : 3 hari (tgl 2 s/d 4 Septenber 2017)

Dengan ketentuan sebagai berikut  :

  • Apabila pada Tahap I ada 2 (dua) calon yang mendaftar atau lebih dan telah memenuhi persyaratan administrasi, panitia menetapkan bakal calon kepala desa.
  • Apabila pada tahap I bakal calon yang mendaftar kurang dari 2 (dua)  orang,  panitia membuka pendaftaran tahap II.
  • Apabila pada tahap II bakal calon yang mendaftar masih kurang dari 2 (dua) orang, maka panitia pemilihan menyampaikan kepada BPD untuk dilakukan penundaan, dan panitia pemilihan dibubarkan.

Tata Cara Pendaftaran

  1. Bakal calon kepala desa datang sendiri ke kantor sekretariat panitia pemilihan kepala desa (Balai Desa) dan diterima oleh Seksi pendaftaran Bakal Calon;
  2. Menyerahkan berkas persyaratan yang telah ditentukan;
  3. Berkas disusun, dibendel dan dimasukkan pada map snelhecter rangkap 3 (tiga).
  4. Setiap pendaftar menerima tanda terima pendaftaran dari panitia.
  5. Terhadap berkas bakal calon kepala desa yang tidak memenuhi persyaratan, maka berkas tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan dilengkapi tanda terima pengembalian berkas.
  6. Bakal calon kepala desa yang dinyatakan memenuhi persyaratan berhak maju pada tahap penyaringan, pengesahan, dan penetapan menjadi calon kepala desa.

PENETAPAN CALON DAN PENGUNDIAN NOMOR URUT

  1. Setelah pengumuman Calon kepala desa yang berhak dipilih, Panitia Pemilihan melakukan undian nomor urut Calon;
  2. Penentuan nomor urut dan tanda gambar calon kepala desa, dilaksanakan dalam suatu Rapat pleno Panitia Pemilihan Tingkat Desa yang disaksikan oleh para Calon Kepala Desa, Camat atau pejabat yang ditunjuk, unsur Forum Koordinasi Tingkat Kecamatan, BPD dan masyarakat;
  3. Pengambilan undian nomor urut calon ditentukan berdasarkan nomor urut pendaftaran;
  4. Penetapan calon kepala desa dituangkan dalam Berita Acara, dan diumumkan di tempat yang mudah dibaca oleh masyarakat;
  5. Hasil undian nomor urut calon dibuatkan dalam berita acara dan diumumkan di tempat terbuka yang mudah dibaca oleh masyarakat;

 

BAB IV

PENDAFTARAN PEMILIH

 Syarat-syarat pemilih :

  1. Penduduk Desa Nagrak Selatan yang pada saat pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Kepala Desa sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah;
  2. Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
  3. Tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
  4. Terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memiliki surat undangan yang dikeluarkan oleh panitia Pemilihan Kepala Desa.
  5. Waktu Pendaftaran Pemilih
    1. Waktu Pendaftaran Pemilih dilaksanakan mulai tanggal 8 Agustus d tanggal 29 September 2017.
    2. Penetapan dan pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) tanggal 30 September  d tanggal 2 Oktober 2017.
    3. Pendaftaran pemilih tambahan tanggal 3 Oktober d 10 Oktober.
    4. Penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tanggal 11 Oktober.
  6. Tempat Pendaftaran Pemilih Tempat pendaftaran dilaksanakan di RT masing-masing.

Tata Cara Pendaftaran Pemilih

  1. Panitia Pemilihan Kepala Desa menujuk petugas yang diperbantukan untuk melakukan pendataan pemilih melalui hasil rapat pleno dan dituangkan dalam bentuk berita acara.
  2. Data dasar potensial pemilih diambil dari Data Pemilu Bupati tahun 2015.
  3. Petugas pendata melakukan pendataan pemilih dan verifikasi data dengan cara mendatangi rumah pemilih.
  4. Petugas terdiri dari :
  • Petugas Pendaftar Pemilih didampingi Kepala Dusun masing-masing Dusun atau ketua RT/RW
  • Pada saat petugas pendaftar pemilih melakukan pendaftaran pemilih harus menunjukkan KTP atau KK.
  • Pemilih yang belum terdaftar secara aktif mendaftarkan diri kepada petugas pendaftar melalui RT/RW dengan menunjukkan KTP atau KK.
  • Apabila ada temuan di lapangan tentang status kependudukan yang diragukan, petugas pendaftar pemilih meminta petunjuk ketua panitia untuk diselesaikan di tingkat musyawarah dan mufakat dan dituangkan dalam berita acara.
  • Jika upaya penyelesaian pada angka 4 mengalami kesulitan, maka panitia meminta pertimbangan kepada BPD secara berjenjang untuk mengambil keputusan.

BAB V

KAMPANYE

 PELAKSANAAN KAMPANYE

  1. Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya Desa dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Kampanye dilaksanakan selama 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Kepala Desa.
  3. Kampanye dilaksanakan pada tanggal 16 d 18 Oktober 2017.
  4. Pemasangan tanda gambar calon dan atribut kampanye dilaksanakan selama satu bulan, dimulai tanggal 18 September 2017 pukul 07.00 WIB  dan berakhir pada pukul 24.00 WIB tanggal 18 Oktober 2017,
  5. Setelah masa kampanye usai, menjelang waktu pemungutan suara Panitia Pemilihan menetapkan masa tenang dalam jangka waktu 3 (tiga) hari.
  6. Masa tenang dilaksanakan pada tanggal  19 d 21 Oktober 2017.
  7. Kampanye dilaksanakan dalam bentuk :
    1. pertemuan terbatas;
    2. tatap muka dan dialog;
    3. penyebaran melalui media cetak dan media elektronik;
    4. penyiaran melalui radio;
    5. penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat;
    6. pemasangan alat peraga di tempat umum;
    7. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
  8. Penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat dapat berupa : sticker, topi, kaos dan barang-barang cindera mata lainnya.
  9. Setiap calon berhak melaksanakan kampanye baik oleh calon yang bersangkutan maupun Tim Sukses atau juru kampanye masing-masing calon.
  10. Setiap calon hanya boleh menunjuk Tim sukses atau juru kampanye dari warga Desa Nagrak Selatan yang dibuktikan dengan KTP;
  11. Setiap calon dalam melaksanakan kampanye berkewajiban :
  1. menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila dan UUD 1945;
  2. menjaga, menghormati dan menjunjung tinggi norma agama, norma adat serta menjaga jati diri bangsa;
  3. menjaga persatuan dan kesatuan;
  4. meningkatkan kesadaran hukum;
  5. memberikan informasi yang benar, seimbang dan bertanggung jawab sebagai bagian pendidikan politik;
  6. mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala desa;
  7. menyampaikan visi, misi dan program-program pembangunan desa;
  8. mematuhi ketentuan waktu pelaksanaan kampanye.
    1. Penyampaian materi kampanye dilakukan secara :
  9. sopan, yaitu menggunakan bahasa/kalimat yang santun dan pantas ditampilkan kepada umum
  10. tertib, yaitu tidak mengganggu kepentingan umum,
  11. mendidik, yaitu memberikan informasi yang bermanfaat dan mencerahkan pemilih;
  12. bijak dan beradab, yaitu tidak mencela pribadi, kelompok, golongan atau calon lain; dan
  13. tidak bersikap provokatif.
  14. Materi kampanye berisi visi, misi, serta program-program pembangunan Desa yang akan dilaksanakan apabila Calon terpilih sebagai Kepala Desa.
  15. Visi Misi harus disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sukabumi
  16. Calon atau tim kampanye wajib membersihkan alat peraga kampanye paling akhir tanggal 18 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB sebelum masa tenang.

LARANGAN KAMPANYE

  1. Guna menciptakan ketertiban, keindahan dan kondusifitas Desa, pada masa tenang, masyarakat, Calon dan siapapun tidak diperbolehkan :
  1. memasang gambar, foto pribadi calon kepala desa yang bersifat ajakan memilih atau mohon dukungan;
  2. memasang baliho, spanduk atau sejenis yang bernada kampanye mendukung salah satu masyarakat yang terindikasi akan mencalonkan sebagai Kepala Desa, Bakal Calon dan Calon;
  3. memasang/ memperlihatkan/ mempertontonkan barang-barang doorprize berkaitan dengan Pemilihan Kepala Desa; dan
  4. membuat/ menyebarluaskan selebaran/ kupon doorprize berkaitan dengan Pemilihan Kepala Desa.
    1. Apabila ternyata diluar waktu kampanye terdapat pelanggaran larangan tersebut pada angka 1 maka Panitia Pemilihan melakukan penertiban dibantu pihak pemerintahan Desa dan aparat keamanan dan apabila terdapat unsur pidananya akan dilaporkan kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    2. Dalam melaksanakan kampanye, calon tidak diperbolehkan :
  5. menyinggung suku, ras dan agama;
  6. mendiskreditkan/ menghina/ merendahkan Calon lain dan keluarganya;
  7. memasang/ memperlihatkan/ mempertontonkan kepada masyarakat barang-barang doorprize
  8. memasang tanda gambar di tempat ibadah, lingkungan balai Desa, kantor Kepala Desa, masjid, sekolah, puskesmas, kantor  pemerintah;
  9. memasang tanda gambar di lingkungan tempat pemungutan suara dalam radius 20 (dua puluh) meter dari tempat pemungutan suara;
  10. melakukan pawai kendaraan bermotor atau arak-arakan;
  11. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma adat;
  12. melibatkan aparatur Pemerintah Desa, BPD dan anggota Panitia Pemilihan;
  13. memasang tanda gambar/ foto Calon yang berakibat menutupi/ merusak/ menghalangi tanda gambar/ foto Calon lain; dan
  14. merugikan kepentingan umum.

BAB VI

PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA

 

WAKTU DAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA

  1. Waktu Pemungutan Suara.

Pemungutan suara pemilihan Kepala Desa Nagrak Selatan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 22 Oktober pukul 07.00 s/d 14.00 WIB.

  1. Tempat Pemungutan Suara

Tempat pemungutan suara dilaksanakan di dalam gedung Balai Desa Nagrak Selatan

  1. PERSIAPAN PEMUNGUTAN SUARA
  2. Surat undangan pemungutan suara disampaikan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
  3. Pada saat pemungutan suara calon kepala desa harus datang di tempat pemungutan suara yang telah ditentukan oleh Panitia, kecuali sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
  4. Calon kepala desa menandatangani daftar hadir yang telah disediakan panitia.
  5. Saksi calon kepala desa menyerahkan surat mandat kepada ketua panitia dan menempati tempat yang disediakan oleh panitia sebanyak 2 (dua) orang.
  6. Calon kepala desa menempati tempat yang telah ditentukan panitia sesuai nomor urut calon.
  7. Panitia menempati tempat sesuai dengan tugas masing-masing.
  8. Sambutan pembukaan oleh ketua panitia.
  9. Ketua panitia membuka kotak suara memperlihatkan kepada para pemilih dan saksi bahwa kotak suara kosong serta menutup kembali, mengunci dan menyegel dengan kertas stiker yang berstempel panitia.
  10. Penandatanganan berita acara dimulainya pemungutan suara oleh ketua panitia dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota panitia serta dapat ditandatangani oleh para saksi.
  11. Ketua panitia beserta saksi memeriksa dan memastikan bilik suara pencoblosan tidak ada hal-hal yang mencurigakan.
  12. Ketua panitia memperlihatkan bahwa surat suara dalam keadaan tersampul kepada pemilih serta membacakan :
  1. Jumlah pemilih tetap;
  2. Jumlah dan identitas calon kepala desa;
  3. Jumlah surat suara pokok dan cadangan.
    1. Panitia Pilkades membacakan tata tertib pemungutan suara.
    2. Calon Kepala Desa dapat diberikan kesempatan pertama untuk melaksanakan hak pilihnya.

PELAKSANAAN

Panitia melakukan kegiatan – kegiatan sebagai berikut :

  • Panitia meneliti surat undangan pemilih dengan mencocokkan nama dan alamat yang bersangkutan dengan data yang tercantum di DPT, kemudian menukarnya dengan surat suara.
  • Apabila surat undangan hilang dapat menggunakan KTP, KK atau kartu identitas diri yang dikeluarkan oleh Negara, dengan syarat terdaftar di dalam DPT.
  • Panitia mempersilakan pemilih menempati tempat duduk yang disediakan untuk menunggu giliran memasuki bilik suara untuk mengunakan hak suaranya.
  • Apabila surat suara yang diterima oleh pemilih ternyata rusak sebelum digunakan, pemilih dapat menukarkan kepada panitia untuk diganti dengan surat suara yang baru, sedangkan surat suara yang rusak disimpan tersendiri oleh panitia.
  • Jika pemilih tuna netra, lumpuh dan bingung untuk melakukan pencoblosan di bilik suara, maka dapat didampingi oleh panitia, keluarga, atau orang lain yang diminta pemilih demi menjaga asas luber.
  • Setelah melakukan pencoblosan, kertas suara harus dilipat kembali dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang disaksikan oleh panitia.
  • Pemilih yang telah melakukan pencoblosan ditandai dengan pencelupan salah satu jari tangan ke tinta yang sudah disediakan oleh panitia, kemudian meninggalkan ruang pemilihan melalui pintu keluar yang disediakan oleh panitia.
  • Apabila telah masuk waktu sholat dzuhur, pelaksanaan pemilihan tetap berjalan dan Panitia bisa melaksanakan Sholat Dzuhur secara bergiliran.
  • Panitia wajib menjaga pelaksanaan pemilihan berjalan dengan aman, tertib, lancar, jujur dan adil.

PENGHITUNGAN SUARA

Penghitungan suara dilakukan apabila :

  • Waktu pelaksanaan pemungutan suara telah habis dan ditutup oleh panitia.
  • Setelah penghitungan surat suara, panitia meneliti satu persatu surat suara, untuk tiap surat suara ditunjukkan dihadapan para saksi dan seluruh masyarakat yang hadir.
  • Surat suara yang telah dibuka dan dibacakan oleh panita kemudian dicatat di papan yang ditempel kertas karton.
  • Calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan sebagai calon kepala desa terpilih.
  • Dalam hal jumlah Calon Kepala Desa terpilih yang memperoleh suara terbanyak yang sama lebih dari 1 (satu) Calon maka diadakan pemilihan ulang selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
  • Setelah penghitungan suara selesai panitia mengisi berita acara dan ditanda tangani oleh ketua panitia dan dapat ditandatangani oleh saksi calon kepala desa, kemudian membacakan berita acara tersebut dihadapan para pemilih dan saksi yang hadir pada hari itu.
  • Ketua panitia menetapkan calon kepala Desa terpilih berdasarkan berita acara pemilihan.

SURAT SUARA SAH DAN TIDAK SAH

  • Surat Suara Sah apabila :
  1. Surat Suara ditandatangani dan di cap oleh Ketua Panitia
  2. Dicoblos dalam kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon
  3. Dicoblos lebih dari satu kali pencoblosan pada kota segi empat yang sama
  4. Terdapat dua tanda coblosan pada kotak segi empat pada baris yang lurus;
  5. Terdapat tanda coblosan besar tapi masih pada kotak segi empat
  6. Dicoblos tepat pada garis segi empat, dan atau
  7. Dicoblos oleh alat yang disediakan oleh Panitia
    • Surat Suara Tidak Sah apabila :
  8. Surat suara tidak ditanda tangani dan tidak di cap oleh Panitia
  9. Terdapat tanda coblosan lebih dari 1 (satu) pada garis yang tidak lurus
  10. Surat suara rusak atau dicorat-coret
  11. Dicoblos tapi tidak tembus (bentol)
  12. Dicoblos diluar kotak segi empat
  13. Dicoblos bukan dengan alat yang disediakan oleh Panitia
  • Apabila terdapat surat suara diluar kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) maka penetapan sah dan tidak sahnya surat suara dimaksud ditentukan oleh Panitia Pemilihan berdasarkan kesepakatan para calon kepala desa dan / atau para saksi yang ditunjuk pada saat itu juga sebelum proses penghitungan suara dilanjutkan.

PELAPORAN

  1. Panitia menyampaikan nama calon kepala desa terpilih kepada BPD paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penetapan.
  2. Panitia menyampaikan laporan penyelenggaraan dan pertanggungjawaban keuangan pemilihan kepala desa kepada BPD.

BAB VII

PENUTUP

  • Peraturan Tata tertib Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Nagrak Selatan ini akan diberlakukan sejak tanggal ditetapkan.
  • Hal – hal yang belum diatur pada Peraturan Tata Tertib ini akan diatur kemudian.

 

KETUA PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA

NAGRAK SELATAN,

 

YUSUP KOHARUDIN, S.Pd.I

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD )

DESA NAGRAK SELATAN KECAMATAN NAGRAK

KABUPATEN SUKABUMI

Jalan Suryakencana 2 No 10 Desa Nagrak Selatan Kecamatan Nagrak

 

LEMBAR PENGESAHAN

SURAT KEPUTUSAN PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA NAGRAK SELATAN

NOMOR : 01 TAHUN 2017

TENTANG

PERATURAN TATA TERTIB PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA

NAGRAK SELATAN KECAMATAN NAGRAK KABUPATEN SUKABUMI

TAHUN 2017

 

Nagrak,    4  September  2017

KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

DESA NAGRAK SELATAN KECAMATAN NAGRAK

Drs. MUSTOPA KAMAL

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No data was found