Sesuai dengan Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota”
Tahun 2017 ini Desa Nagrak Selatan termasuk kedalam 71 Desa di Kabupaten Sukabumi yang akan melaksanakan kegiatan Pemilihan Kepala Desa secara serentak pada tanggal 22 Oktober 2017 mendatang.
Beberapa kegiatan persiapan telah dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nagrak Selatan berkaitan dengan persiapan pemilihan desa ini, diantaranya pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Nagrak Selatan yang telah dilaksanakan pada tanggal 19 Juli 2017 yang lalu.
Panitia Pilkades berjumlah 11 orang dan dipilih langsung dalam rapat pembentukan yang dipimpin oleh Ketua BPD Nagrak Selatan, sebanyak 8 orang merupakan perwakilan dari wilayah RW, 2 orang merupakan keterwakilan perangkat desa, dan 1 orang keterwakilan perempuan.

Adapun susunan Panitia Pilkades Nagrak Selatan adalah :
Yusup Koharudin, S.Pd.I (Ketua); Deni Hamdani (Wakil Ketua); Aries Sundara (Sekretaris); Supriyadi (Bendahara); Anggota : Usep Safari R; Ayi Sugiharto; Merwan Meryaman; Somantri; Jajang Sutiawan; Ajat Sudarjat; Euis Kusmiati.
SELAMAT BEKERJA …!!!
(R/As)
