
Dalam rangka transparansi anggaran desa, sejalan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Pemerintah No 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No 14 Tahun 2008, Desa Nagrak Selatan Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, melakukan pemasangan Baligo APBDes Tahun 2017 di depan Kantor Desa Nagrak Selatan, hal ini bertujuan sebagai sarana informasi kepada masyarakat tentang besaran anggaran yang akan diterima desa , sehingga masyarakat bisa paham dan mengetahui apa saja yang menjadi prioritas pembangunan di Desa Nagrak Selatan ini.
Adapun besaran pendapatan APBDes untuk tahun 2017 berjumlah : Rp. 1.704.123.854,-, yang terdiri dari beberapa sumber anggaran dengan rincian sebagai berikut :
dari PADes sebesar : Rp. 43.500.000,- Dana Desa (APBN) : Rp. 841.463.018;- Alokasi Dana Desa (APBD) : Rp. 513.895.245;- Dana Bagi Hasil Pajak : Rp. 91.777.832,- Bantuan Keuangan (APBD I dan APBD II) : Rp. 213.487.759
Adapun penggunaan APBDes ini dialokasikan untuk Bidang Pemerintahan (APBD) sebesar Rp. 677.753.223,- Bidang Pembangunan Desa (APBN) : Rp. 726.273.113, Bidang Pembinaan (APBD) : Rp. 109.052.925,- Bidang Pemberdayaan (APBN) : Rp. 170.438.905,- dan Bidang Tidak Terduga (APBD) : Rp. 13.213.275
Untuk Pembiayaan : Penerimaan pembiayaan (dari Silpa 2016) sebesar : Rp. 74.607.587, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 82.000.000,-