KEPALA DESA NAGRAK SELATAN
KECAMATAN NAGRAK KABUPATEN SUKABUMI
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA NAGRAK SELATAN
NOMOR : TAHUN 2016
TENTANG
PEMBERIAN HIBAH BANTUAN BIBIT TERNAK DOMBA
KEPADA KELOMPOK TANI “MANDIRI II”
TAHUN ANGGARAN 2017
KEPALA DESA NAGRAK SELATAN
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan usaha kelompok tani ternak, dilaksanakan pembinaan kelompok tani ternak melalui program pengembangan agribisnis peternakan dengan memberikan bantuan modal berupa hibah bibit ternak Domba kepada Kelompok Tani “Mandiri II”di Desa Nagrak Selatan, Kecamatan Nagrak Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Nagrak selatan Kecamatan Nagrak.
Mengingat :
1. Undang – Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);
7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan Dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 478);
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1883);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2015 Nomor 9);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2016 Nomor 17);
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
KESATU : Pemberian hibah berupa bantuan bibit ternak Domba kepada Kelompok Tani Ternak sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Bantuan hibah bibit ternak domba sebagaimana Diktum KESATU, yang berasal dari Pengadaan Barang dan Jasa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Nagrak Selatan Kecamatan Nagrak Anggaran 2017, pada Bidang Pembangunan Desa Nomor Rekening 2.4.10.2
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Nagrak
Pada Tanggal : Nopember 2016
SUTIAWAN
Lampiran : Keputusan Kepala Desa Nagrak Selatan
Nomor :
Tanggal : Nopember 2016
DAFTAR PENERIMA HIBAH BIBIT TERNAK DOMBA KEPADA
KELOMPOK TANI TERNAK TAHUN 2016
|
No |
Penerima Hibah Barang |
Alamat |
Jenis Barang yang dihibahkan |
Jumlah Barang |
Harga Barang (Rp) |
| 1 | Kelompok Tani Ternak Mandiri II | Kp. Nagrak RT 01 RW 08 Desa Nagrak Selatan Kecamatan Nagrak | Bibit Ternak Domba | 10 ekor | 18.500.000 |
Kepala Desa Nagrak Selatan,
SUTIAWAN